Repo Mhs ULM

KEWENANGAN HAKIM DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA PIDANA YANG DIAJUKAN KE PENGADILAN

Show simple item record

dc.contributor.author Muhammad Ade Dwi Lutfy
dc.date.accessioned 2023-09-21T10:22:13Z
dc.date.available 2023-09-21T10:22:13Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/41891
dc.description.abstract ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara yang diajukan ke pengadilan serta bagaimana penyelesaian kewenangan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepengadilan. Berikut adalah beberapa kewenangan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara pidana: 1. Kewenangan dalam pemeriksaan perkara Hakim memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara secara menyeluruh dan menyimpulkan faktafakta yang terjadi dalam perkara tersebut. Hal ini meliputi pemeriksaan terhadap saksi, ahli, barang bukti, serta meminta keterangan dari para pihak yang terlibat dalam perkara. 2. Kewenangan dalam menentukan status hukum terdakwa Setelah memeriksa perkara, hakim memiliki kewenangan untuk menentukan status hukum terdakwa, apakah terdakwa bersalah atau tidak bersalah. Jika terdakwa dinyatakan bersalah, hakim akan menetapkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. 3. Kewenangan dalam menjatuhkan hukuman Hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yang telah dinyatakan bersalah. Hukuman yang dijatuhkan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan hak asasi manusia. 4. Kewenangan dalam memberikan putusan atas banding Kata kunci: Kewenangan, Hakim.
dc.title KEWENANGAN HAKIM DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA PIDANA YANG DIAJUKAN KE PENGADILAN


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account