Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan pada kebijakan akuntansi belanja daerah dan penyajian laporan realisasi anggaran belanja daerah setelah penerapan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Penelitian berjenis kualitatif deskriptif dengan pegawai dari bagian akuntansi dan penganggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru sebagai informan. Data dikumpulkan dari hasil wawancara, dokumentasi, dan observasi dan dianalisis dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan yang terjadi pada kebijakan akuntansi belanja daerah signifikan pada penyajian laporan realisasi anggaran. Terdapat perubahan pada penomoran kode rekening dan terdapat tambahan pada jenis kelompok akun, objek, rincian objek dan sub rincian objek belanja daerah. Klasifikasi belanja daerah paling banyak ditemukan penambahan pada belanja operasi dan belanja modal. Belanja operasi seperti belanja gaji dan tunjangan peruntukannya dijabarkan lebih rinci dan dibedakan antara ASN, PNS, DPR, dan PPPK. Peruntukan belanja BLUD dan BOS difasilitasi dengan kode rekening yang unik pada belanja operasi, sedangkan pada belanja modal peruntukan BLUD dan BOS dihapuskan. Pemindahan belanja partai politik dari transfer pada belanja hibah menyebabkan perubahan pengakuan belanja. Akun transfer dihapuskan dan berpindah pada akun belanja transfer dengan kode rekening yang berbeda.
Perubahan-perubahan yang diungkapkan dalam penelitian ini dapat menjadi masukan bagi pihak BPKAD Banjarbaru dalam perbaikan penyusunan kebijakan akuntansi belanja daerah yang masih belum seluruhnya sesuai dengan permendagri 77/2020.