dc.description.abstract |
ABSTRAK
Kata Kunci : Korupsi, Kredit Bermasalah, Badan Usaha Milik Negara.
Tujuan penelitian tesis yang berjudul Tindak Pidana Korupsi Dalam Perkara Kredit Bermasalah Pada Bank Badan Usaha Milik Negara adalah untuk menganalisis kriteria pemberian kredit bermasalah yang dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan untuk menganalisis siapa dalam kredit bermasalah yang dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.. penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum normatif yaitu (legal research) melakukan penelitian dengan mengkaji dan menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan kredit bermasalah yang dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama Kriteria kredit bermasalah yang dapat dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu a) Adanya perbuatan melawan hukum, b) Adanya niat jahat (mens rea) bertujuan untuk mencari keuntungan untuk diri sendiri baik secara langsung atau melalui pihak lain, c) Timbunya kerugian negara, d) Kredit bermasalah terjadi dalam lingkup Bank BUMN yang sahamnya sebagian besar dimiliki oleh Negara, dan e) Dilakukan pejabat, atau pegawai Bank BUMN dan Debitur/Nasabah.. Kedua Pihak-pihak yang dapat dimintakan pertanggung jawaban dugaan tindak pidana korupsi dalam kredit bermasalah dari Bank BUMN, yaitu a) Pemutus kredit (pejabat Bank BUMN) yang karena ketidakhati-hatiannya mengakibatkan kerugian bagi Bank BUMN, b) Pegawai Bank BUMN yang menganalisis permohonan kredit, tanpa prosedur yang yang ditentukan dan mengabaikan prinsip kehati-hatian sehingga mengakibatkan kerugian bagi negara, dan c) Debitur yang sengaja mengajukan kredit tanpa syarat yang ditentukan dan mengakibatkan kerugian bagi negara d) Pihak Terafiliasi lainnya dari bank. |
|