Repo Mhs ULM

Ketentuan Petisi Online Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.author Fatimah
dc.date.accessioned 2023-09-21T10:28:55Z
dc.date.available 2023-09-21T10:28:55Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/41958
dc.description.abstract Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan petisi online dalam peraturan Perundang-undangan di Indonesia serta bagaimana peraturan yang ideal peran petisi online sebagai bentuk partisipasi masyakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan bahan hukum yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang berkaitan dengan petisi online. Menurut hasil dari penelitian menunjukkan bahwa: Pertama Ketentuan petisi online telah diatur secara implisit dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Bentuk pengaturan lebih lanjut terkait hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Di era perkembangan teknologi sekarang banyak cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk menyampaikan partisipasinya terkait kebijakan yang dibuat oleh pemerintah demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Salah satu bentuk yang dapat dilakukan adalah melalui petisi online. Namun sejauh ini belum ada aturan khusus yang mengatur tentang petisi online sehingga ketika petisi ini diselenggarakan belum ada aturan hukum untuk ditanggapi secara wajib oleh pemerintah. Kedua Perkembangan zaman yang makin pesat tak terkecuali dibidang teknologi, membuat penggunanya memanfaatkan teknologi untuk menyuarakan aspirasinyanya secara terbuka melalui petisi online terkait kebijakan pemerintah. Kata kunci : Kebebasan Berpendapat, Petisi Online, Partisipasi Masyarakat
dc.title Ketentuan Petisi Online Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account