Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis apa yang mendasari perlunya penanganan tindak pidana penggelapan berdasarkan keadilan restoratif pada tingkat penyidikan, dan menganalisis formulasi kebijakan hukum dalam penanganan tindak pidana penggelapan berdasarkan keadilan restoratif pada tingkat penyidikan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu melakukan penelitian dengan mengkaji dan menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kebijakan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana penggelapan pada tingkat penyidikan, dengan sifat penelitian preskriptif analitik, dan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data dikumpulkan melalui studi literatur dan dianalisis secara kualitatif.
Dari hasil analisis ditemukan bahwa: 1) dasar perlunya penanganan tindak pidana penggelapan berdasarkan keadilan restoratif pada tingkat penyidikan adalah a) secara filosofis, penyelesaian keadilan restoratif berintikan pemaafan yang merupakan salah satu nilai luhur bangsa Indonesia yang terkandung dalam sila keempat dan kelima Pancasila, b) Secara yuridis memenuhi syarat materiil yang ditetapkan oleh Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan c) Secara sosiologis, penggelapan tidak menimbulkan keresahan masyarakat, konflik sosial dan memecah belah bangsa. Mengingat pemeriksaan perkara pidana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka upaya penyelesaian tindak pidana secara damai (restorative justice) atau di luar pengadilan dalam perkara-perkara tertentu harus diatur dalam Undang-Undang, sehingga memiliki landasan hukum yang kuat. 2) Rumusan kebijakan hukum dalam penanganan tindak pidana penggelapan berdasarkan restorative justice pada tingkat penyidikan yaitu: a) memasukkan penyelesaian tindak pidana di luar pengadilan/konsiliasi (penal mediasi) dalam revisi KUHAP sebagai dasar ketentuan dalam hukum acara pidana, sehingga memiliki landasan hukum yang kuat. b) ketentuan pelaksanaan penghentian penyidikan dengan alasan perdamaian diatur selengkapnya dalam Peraturan Pemerintah tentang Penyelesaian Tindak Pidana melalui Peradilan Restoratif.
Kata kunci: Kebijakan, Keadilan Restoratif, Penggelapan