Repo Mhs ULM

PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM DI KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN

Show simple item record

dc.contributor.author Afif Imanullah
dc.date.accessioned 2023-09-21T10:32:00Z
dc.date.available 2023-09-21T10:32:00Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/41986
dc.description.abstract Abstrak : Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan tugas Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam hal bantuan hukum.Untuk mengetahui faktor penghambat pelaksanaan tugas Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam hal bantuan hukum. Menurut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama, Pelaksanaan tugas kejaksaan dalam hal bantuan hukum sebagai pengacara negara di bidang perdata berdasarkan Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sudah berjalan maksimal. Hal tersebut diketahui dari jumlah perkara perdata yang ditangani atau yang menggunakan jasa bantuan hukum Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Pekanbaru dari tahun 2018-2023 yakni selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. Namun ada juga yang tidak menggunakan jasa bantuan hukum Pengacara Negara di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, melainkan menggunakan kuasa hukum dari firma luar ataupun kuasa hukum dari biro hukum lembaga pemerintah/BUMN/BUMD tersebut masing-masing. Padahal, banyak keuntungan atau manfaat yang akan didapatkan oleh para Lembaga pemerintah/BUMN/BUMD di Kalimantan Selatan dengan menggunakan jasa Pengacara Negara berupa bantuan hukum (litigasi) dalam penyelesaian perkara di bidang perdata yang dihadapi. Kedua, Adapun faktor penghambat dari tugas kejaksaan dalam hal bantuan hukum sebagai pengacara negara di bidang perdata litigasi berdasarkan Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yaitu: masih adanya para Lembaga pemerintah/BUMN/BUMD yang masih tidak memahami dan mengetahui fungsi kejaksaan dalam bidang penanganan perdata, tidak familiarnya kewenangan Jaksa Pengacara Negara atau tugas bantuan hukum kejaksaan sebagai Pengacara Negara dikalangan lembaga pemerintah, BUMN dan BUMD. Masing-masing lembaga rata-rata sudah memiliki biro hukum tersendiri untuk mewakili kepentingan Lembaga tersebut. Kendala dari interenal lembaga kejaksaan dan Kendala dari eksternal Lembaga kejaksaan, dalam perangkat perundang-undangan. Penggunaan jasa Pengacara Negara kejaksaan tidak bersifat atau kewajiban, melainkan optional atau pilihan. Kata kunci : Bantuan hukum, kejaksaan tinggi.
dc.title PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM DI KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account