dc.description.abstract |
Maraknya kasus kekerasan seksual saat ini mengakibatkan maraknya juga
pemberitaan mengenai kekerasan seksual entah itu di media masa maupun di media
sosial. Tidak sedikit pemberitaan tersebut mengungkapkan identitas dari korban
nya. Namun dalam beberapa kasus ada juga orang terdekat dari korban sendiri lah
yang mengungkapkan identitas korban, bahkan dalam kasus tertentu korban sendiri
lah yang memilih mengungkapkan identitasnya. Padahal menurut peraturan
identitas dari korban harus lah di rahasiakan
Menurut hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan bahwa korban kekerasan
seksual memiliki hak untuk dilindungi identitasnya. Dalam hal ini, identitas korban
kekerasan seksual harus dirahasiakan dan dilindungi dari publikasi yang dapat
mengungkapkan identitasnya. Undang-undang perlindungan saksi dan korban tidak
menyebutkan secara khusus mengenai bagaimana perlindungan atas identitas
korban. Undang-undang tersebut hanya menyebutkan hak-hak korban. Kedua,
Penegakan hukum terkait terungkapnya identitas korban kekerasan seksual dapat
atau memungkin kan dilakukannya Restorative justice. Selama korban dan pelaku
mau berdamai dan juga terpenuhinya syarat Restorative justice yaitu tersangka baru
pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya di ancam dengan
pidana denda atau dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tindak pidana
yang di lakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian tidak lebih dari
Rp.2.500.000,00
Kata kunci : kerahasian, identitas, korban, kekerasan seksual |
|