Repo Mhs ULM

Ganti Rugi Korban Kekerasan Seksual di Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas 1A

Show simple item record

dc.contributor.author Muna Maulida
dc.date.accessioned 2023-09-21T10:42:31Z
dc.date.available 2023-09-21T10:42:31Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/42085
dc.description.abstract Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bentuk ganti rugi korban kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas 1A dan Untuk mengetahui pembuktian tindak pidana kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas 1A. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris, dengan penelitian yang dilakukan langsung di lapangan. Menurut dari hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, Bahwa dalam praktik bentuk ganti rugi korban kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas 1A dalam hal kerugian materiil umumnya berupa uang dan hakim dapat melakukan sita jaminan (Conservatoir Beslag) Ganti rugi immateriil juga berwujud uang mengingat bahwa hakim mempunyai wewenang untuk menerapkan beberapa penyesuaian, keahlian untuk mengganti kerugian dalam hal ini hakim menegakkan prinsip yang sesuai dan tidak bertentangan dengan hukum. Dalam hal pelaksanaan pemberian ganti rugi kepada pihak korban tidak terpenuhi sampai batas waktu sebagaimana dimaskud maka korban atau ahli warisnya memberitahukan hal tersebut kepada pengadilan. Maka pengadilan akan memberikan surat peringatan secara tertulis kepada pemberi ganti rugi/restitusi untuk segera memenuhi kewajiban kepada korban atau ahli warisnya. Kedua, Dalam pembuktian tindak pidana kekerasan seksual, hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas 1A mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti halnya alat bukti yang sah. Dalam pemeriksaan atas tindak pidana kekerasan seksual oleh Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas 1A dihadirkan saksi-saksi baik yang meringankan maupun memberatkan pelaku/ terdakwa. Selain dari alat bukti berupa keterangan saksi, alat bukti lain yang dihadirkan adalah keterangan ahli. Hakim Pengadilan Negeri dalam hal pembuktian tindak pidana kekerasan seksual untuk keterangan saksi/ korban dianggap cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 (satu) alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Kata Kunci (Keyword): ganti rugi, kekerasan seksual, korban
dc.title Ganti Rugi Korban Kekerasan Seksual di Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas 1A


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account