Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi asas persamaan didepan hukum pada pejabat Negara dalam perspektif hukum acara pidana dan untuk mengetahui hak istimewa pejabat Negara didalam hukum acara pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normative. Penelitian ini bersifat preskriptif. Tipe penelitian ini adalah kekaburan hukum, penelitian ini dilakukan dengan cara menginventarisi ketentuan – ketentuan hukum positif yang berlaku untuk bidang hukum acara pidana Indonesia dengan melihat dari sisi pengimplememntasi an dari asas persamaan didepan hukum tersebut. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang – undangan ( Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual ( Conceptual Approach ). Untuk menganalisis isu hukumnya, menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang teknik pengumpulannya melalui studi pustaka.
Menurut hasil penelitian menunjukan bahwa : Pertama, bahwa penerapan dari asas persamaan didepan hukum masih belum maksimal karena tidak tegasnya aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya terkhususnya dengan tersangka hingga terpidana yang berasal dari latar belakang pejabat negara sehingga penerapan dari asas tersebut hingga saat ini masih belum terjalankan sebagaimana yang menjadi semangat yang telah digariskan oleh KUHAP. Kedua, hak istimewa pejabat Negara dalam hukum acara pidana terdapat pada pemberian persetujuan tertulis dari Presiden kepada pejabat negara yang sedang menjalani proses hukum. Terdapatnya persetujuan tertulis dari presiden terhadap pejabat Negara yang sedang menjalani proses hukum tersebut mengakibatkan terjadinya kekaburan hukum dengan asas yang ada di Indonesia yaitu asas persamaan didepan hukum yang dianut oleh Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 tersebut menjadi dasar perlindungan bagi warga Negara agar diperlakukan sama dihadapan hukum.
Kata Kunci (keyword) :Persamaan Didepan Hukum, Pejabat Negara, Hak Istimewa