Repo Mhs ULM

Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Di Polres Barito Kuala

Show simple item record

dc.contributor.author Milawati Said
dc.date.accessioned 2023-09-21T10:51:23Z
dc.date.available 2023-09-21T10:51:23Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/42170
dc.description.abstract ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap anak di Polres Barito Kuala dan juga untuk mengetahui apakah diversi dilakukan dalam penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap anak di Polres Barito Kuala. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Lalu penelitian ini dilakukan secara deskriptif kuantitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, Terdapat perbedaan dalam penanganan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa dan yang dilakukan oleh anak di Polres Barito Kuala. Jika pelaku adalah anak, aturan hukum yang digunakan adalah Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sedangkan jika pelaku adalah orang dewasa maka aturan hukum yang digunakan adalah KUHAP. Selama proses penyidikan, pelaku anak selalu didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), sedangkan pada pelaku orang dewasa tidak perlu didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Pada penanganan anak sebagai pelaku akan diupayakan diversi. Penyidik menghadapi beberapa hambatan dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap anak, terutama terkait sertifikasi. Kedua, Pelaksanaan penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap anak di Polres Barito Kuala untuk pelaku anak akan diupayakan Diversi sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Terdapat beberapa kendala yang sering dihadapi oleh penyidik kepolisian bagian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Barito Kuala antara lain : pertama sulitnya memberikan pemahaman kepada korban atau orangtua korban yang tidak menerima penyelesaian ini diselesaikan secara diversi. Kedua, kendala pada permintaan korban yang meminta ganti rugi yang berlebihan atau pantas oleh pihak terlapor dan ada juga terlapor tidak dapat memenuhi karena keluarga terlapor termasuk orang yang tidak mampu. Kata Kunci (keyword): Penyidikan, Kekerasan Anak, Polres Barito Kuala
dc.title Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Di Polres Barito Kuala


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account