Repo Mhs ULM

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI BIBIT SAWIT MELALUI JUAL BELI DARING

Show simple item record

dc.contributor.author Widia Ningrum
dc.date.accessioned 2023-09-21T10:52:06Z
dc.date.available 2023-09-21T10:52:06Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/42174
dc.description.abstract PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI BIBIT SAWIT MELALUI JUAL BELI DARING Widia Ningrum ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum atas kerugian yang diderita oleh konsumen dari transaksi bibit sawit melalui jual beli online dan mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen terhadap transaksi bibit sawit melalui jual beli online. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mempelajari perundang-undangan dan semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang diteliti yaitu berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama: Keabsahan kontrak elektronik yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang didasari oleh asas konsensualisme Perdata serta dikuatkan dengan UndangUndang Informasi dan Transaksi Eelektronik, bahwa transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam kontrak Elektronis mengikat para pihak, sehingga apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi kepada pihak lainnya yang bertentangan dengan kesepakatan maka telah melanggar hukum positif yang berlaku dan juga kesepakatan yang telah terjadi di awal transaksi serta dapat dilakukan tindakan hukum keperdataan melalui pengadilan atau jalur non pengadilan. Kedua: Perlindungan hukum bagi konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Perlindungan hukum bagi pembeli atau konsumen yang mengalami kerugian akibat jual beli electronic commerce dalam UU ITE telah diatur dalam Pasal 28 ayat 1 mengenai kerugian konsumen dalam e-commerce. Sebagaimana dimaksudkan pada pasal 19 UUPK yang dimaksud mengatur tanggung jawab ganti rugi. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap pembeli dalam jual beli online melalui dunia maya internet memang secara umum belum diatur baik dalam undang-undang perlindungan konsumen maupun undang-undang informasi dan transaksi elektronik, dalam UUPK itu sendiri hanya mengatur jual-beli secara tradisional sedangkan UU ITE mengatur tentang transaksi elektronik pada umumnya. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Transaksi Bibit Sawit, dan Jual beli Daring
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI BIBIT SAWIT MELALUI JUAL BELI DARING


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account