Abstract:
Penelitian ini memiliki tujuan agar tahu efektivitas pelayanan jasa atas Pajak Penghasilan Pasal 23 (studi kasus pada kantor konsultan pajak Firma HLP Consultan) dalam menangani dan memberikan pelayanan pada perusahaan yang bekerja sama dengan jasa ekspedisi yang ditangani. Penelitian dilaksankan di Firma, HLP Consultan pajak, beralamat di jl.Gatot subroto, Kuripan, kec. Banjarmasin timur., Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70236. Akta pendirian No. 44 tgl.11-04-2008, macam data yang di pakai oleh penulis yaitu kualitatif yaitu peneltian yang bersifat deskripsi dan memakai analiti. serta penggunaan teknik dokomentasi in, bertujuan untuk menggali data-dati yang bersifat historis maksudnya catatan perestiwa yang sudah berlalu. yaitu dokumen bisa berbentuk tulisan, gambar dari seseorang. penelitian ini menerapkan metode analisis data kualitatif dalam tekniknya. tekhnik ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi dari proses-proses yang berlangsung sesuai dengan tujuan penelitian, untuk mendapatkan gambaran yang sistematis dan akurat. Kantor Konsultan Pajak Firma HLP Consultan kepada klien PT. UNINDO PRANOTO LESTARI dalam melakukan perhitungan pembayaran, pemotongan, dan pelaporan. belum sepenuhnya efektif karena masih ada kelalaian dalam mengawasi klien dalam mengingat tanggal pelaporan. karena sudah seharusnya pihak HLP mengingatkan kliennya untuk kenyamanan bersama, agar kedepannya tidak ada lagi klien yang mengalami telat lapor. kendala pasti ada, biasanya dari pihak ekspedisi lama menyerahkan invoice, jadi perhitungan dan pembayaran biasanya yang harusnya sama dengan invoice kami masukkan ke bulan berikutnya supaya tidak telat lapor.
Kata Kunci: Efektivitas, PPh Pasal 23, Perhitungan Pembayaran Pemotongan pelaporan