Abstract:
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan pelayanan publik. Pajak air permukaan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan terhadap penggunaan dan pemanfaatan sumber daya air di wilayah kalimatan selatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kontribusi penerimaan pajak air permukaan terhadap pajak daerah provinsi kalimantan selatan dalam periode tahun 2020-2022 yang bertempat di UPPD Banjarmasin I. Data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi data penerimaan pajak air permukaan dan data penerimaan pajak daerah provinsi kalimatan selatan selama periode yang diteliti. Penelitian ini memberikan gambaran tentang peningkatan penerimaan pajak air permukaan terhadap pajak daerah provinsi kalimantan selatan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kontribusi penerimaan pajak air permukaan di provinsi kalimantan selatan sebesar 0,05% terhadap pajak daerah selama periode tahun 2020-2022 ini berdampak positif terhadap penerimaan di UPPD Banjarmasin I.