dc.description.abstract |
Perlindungan hukum saksi dalam kasus pembunuhan dibahas dalam penelitian ini. Sema no 4 Tahun 2011 tentang sanksi bagi saksi dan pelapor yang bekerja sama juga diatur. Pada dasarnya, Saksi sangat penting dalam upaya menemukan kasus pembunuhan berencana. Undang-undang yang saat ini digunakan untuk menjamin keamanan saksi terhadap pelaku adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan v. Namun saksi pelaku sering mendapat ancaman atau serangan dari pihak lain yang menyebabkan saksi pelaku menolak untuk mengungkapkan kebenaran dalam suatu kasus.
Metodologi penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif yang penulis gunakan, khususnya metode penelitian hukum yang dikenal dengan penelitian hukum doktrinal karena penelitian ini hanya terfokus pada peraturan tertulis dan karena itu sangat erat kaitannya dengan kepustakaan. Dalam kajian hukum normatif, hukum tersusun dari berbagai unsur, antara lain unsur teori, filsafat, dan perbandingan.
Formalitas undang-undang dan kekuatan mengikat, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan dari setiap pasal, struktur/komposisi, dan bahasa yang digunakan semuanya dipertimbangkan. dengan demikian kita dapat mengambil kesimpulan bahwa bidang penelitian hukum normatif sangatlah luas. |
|