Repo Mhs ULM

PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA

Show simple item record

dc.contributor.author Muhammad Suwandi
dc.date.accessioned 2023-09-21T11:00:28Z
dc.date.available 2023-09-21T11:00:28Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/42252
dc.description.abstract Tujuan dari tesis ini adalah untuk rnengetahui cara-cara yang digunakan untuk mengatasi pelanggaran kode etik profesi Polri dan berbagai bentuk pelanggaran kode etik profesi Polri. Eksplorasi menunjukkan Pertama, Jenis-jenis Pelanggaran Profesi Polri Seperangkat prinsip, Khususnya meninggalkan perikatan secara melawan hukum selama 30 (tiga puluh) hari berturut yang diberikan sebagai dukungan moral dapat berupa klarifikasi yang menyatakan untuk tidak diperlihatkan atau penjelasan diskresi yang menyatakan bahwa telah diperlihatkan suatu pelanggaran. Semangat Profesi Polri. melakukan kegiatan yang dapat rnerugikan penyelenggaraan Polri. Tingkat pelanggaran ini termasuk pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan sanksi atau karyawan dianggap tidak layak untuk menjalankan tugasnya. Kedua, Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Jika atasan Ankurn dari terperiksa, selain pendapat dan nasihat hukum yang diberikan oleh Pemegang Fungsi Pembinaan Hukum, menentukan adanya pertentangan antara disiplin dan pelanggaran kode etik. Kode Etik Profesi, penyelesaiannya dilaksanakan melewati Sidang Disiplin atau Sidang Komisi Etik Polri. Dengan mengingat, memusatkan perhatian, dan diarahkan oleh pengaturan yang secara Eksplisit mengaturnya, cara paling umum untuk menangani polisi yang mengabaikan prinsip profesional polisi dalam melakukan demonstrasi kriminal pada dasarnya dilakukan sesuai dengan pengaturan Sistem Pidana.
dc.title PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account