Abstract:
Tesis ini bertujuan untuk menganalisa Formulasi Asas Permaafan Hakim Dalam Tindak Pidana Ringan Dalam Perspektif Keadilan diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tesisi ini menggunakan metode penelitian normative atau yang disebut dengan penelitian hukum doktrinal. Yang dimaksud penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal adalah penelitian perpustakaan atau studi dokumen karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain. Dalam konsep normatif, hukum adalah norma, baik yang diidentikan dengan keadilan yang harus diwujudkan (ius constituendum) ataupun norma yang telah terwujud sebagai perintah yang secara eksplisit dan yang secara positif telah terumus jelas (ius constitutum) untuk menjamin kepastiannya.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa dalam Pasal 54 ayat (2) pada dasarnya masih menyisakan permasalahan, baik dilihat dari aspek formulasi maupun kemungkinan penerapannya, dimana yang paling krusial terkhusus dalam hubungannya dengan kepentingan hukum korban yaitu frasa “ringannya perbuatan”, “keadaan pribadi pelaku” dan “keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian” yang belum ditentukan dengan jelas. Mengenai putusan serta upaya hukum juga belum dijelaskan. Maka menjadi penting bagi Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 sendiri untuk memberikan kejelasan terhadap kriteria-kriteria sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 54 ayat (2), bukan hanya sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum, akan tetapi juga dalam rangka memberi perlindungan kepada korban tindak pidana.