Repo Mhs ULM

HAK MASYARAKAT MENGETAHUI INFORMASI KONDISI LINGKUNGAN TERCEMAR

Show simple item record

dc.contributor.author Muhammad Nouvhal Ansyari
dc.date.accessioned 2023-09-21T11:03:59Z
dc.date.available 2023-09-21T11:03:59Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/42287
dc.description.abstract Dengan hak informasi yang dimiliki, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat mengenai kondisi lingkungan tercemar di wilayah tempat tinggalnya. Ini akan membantu masyarakat untuk memahami lebih dalam mengenai dampak yang ditimbulkan oleh kondisi lingkungan tercemar, serta memberikan wawasan bagi masyarakat untuk bisa mengambil tindakan yang tepat untuk menanggulangi masalah tersebut. Karenanya, hak informasi mengenai kondisi lingkungan tercemar merupakan hak yang sangat penting bagi masyarakat. Dengan memiliki hak informasi tersebut, masyarakat dapat menjadi lebih peduli terhadap kondisi lingkungan sekitar, serta ikut serta dalam upaya-upaya pemulihan lingkungan yang tercemar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Ketentuan akses terhadap informasi lingkungan hidup dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPPU No. 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja hanya mengatur cara informasi itu diumumkan, yaitu melalui sistem elektronik atau cara lain. Ketentuan akses terhadap informasi lingkungan hidup dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 mengalami beberapa perubahan dari peraturan semula dalam UU PPLH. Perubahan ini tentunya akan berkaitan pula dengan hak prosedural yang lain, yaitu hak untuk berperan serta dan akses keadilan. Adanya gugatan terkait sengketa informasi lingkungan hidup ini menunjukkan bahwa Pemerintah maupun pelaku usaha atau kegiatan belum sepenuhnya memberikan informasi secara proaktif kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Untuk itu diperlukan berbagai penguatan atau perbaikan ke depan agar pemenuhan hak atas informasi lingkungan hidup dapat terwujud. Kedua, Sanksi administrasi dalam UU PPLH tidak mengatur bagi pelanggaran informasi. Sanksi administrasi dalam UU PPLH dikaitkan dengan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Padahal dalam beberapa peraturan kewajiban bagi pelaku usaha untuk pemenuhan akses informasi atau sistem informasi tidak dikaitkan secara tegas dengan persyaratan izin lingkungan. Padahal pengawasan dan penegakan hukum hanya salah satu tahap saja dalam kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sanksi terhadap pelanggaran informasi atau penghambat informasi masih banyak diarahkan hanya kepada pelaku usaha. Padahal dalam beberapa ketentuan ditemukan kewajiban bagi pemerintah untuk membuka informasi lingkungan Kata Kunci: Hak Masyarakat, Keterbukaan Informasi, Lingkungan Tercemar.
dc.title HAK MASYARAKAT MENGETAHUI INFORMASI KONDISI LINGKUNGAN TERCEMAR


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account