Repo Mhs ULM

Restitusi Pada Tindak Pidana Kekerasan Seksual 

Show simple item record

dc.contributor.author Agustin Veronica Manurung
dc.date.accessioned 2023-09-21T11:06:13Z
dc.date.available 2023-09-21T11:06:13Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/42309
dc.description.abstract Agustin Veronica Manurung. April 2023. RESTITUSI PADA TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL. Skripsi, Program Sarjana, Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat. 47 halaman, Pembimbing Utama : Dr. Hj. Rahmida Erliyani, S.H., M.H., dan Pembimbing Pendamping : Dr. Suprapto, S.H., M.H. ABSTRAK Tujuan dilakukan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengajuan restitusi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta pengaturan hukum apabila pelaku tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat melakukan pembayaran restitusi. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yakni merupakan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian normatif ini memiliki sumber dari tiga bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Kemudian, sifat dari penelitian skripsi ini adalah deskriptif analitis. Berdasarkan hasil dari penelitian skripsi ini diketahui bahwa, Pertama: pada pengaturan pengajuan restitusi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual terdapat dalam pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diberikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak salinan putusan atau penetapan pengadilan diterima. Jaksa menyampaikan salinan putusan pengadilan yang memuat pemberian Restitusi kepada terpidana, Korban, dan LPSK dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima. Kedua: pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang tidak dapat membayar restitusi maka hakim dalam putusan memerintahkan jaksa untuk melelang sita jaminan Restitusi sepanjang tidak dilakukan pembayaran Restitusi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kata Kunci: Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Restitusi, Pelaku.
dc.title Restitusi Pada Tindak Pidana Kekerasan Seksual 


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account