Repo Mhs ULM

PENERAPAN TARIF RETRIBUSI PASAR BAUNTUNG KOTA BANJARBARU

Show simple item record

dc.contributor.author Muhammad Wahyu Ardiyanto
dc.date.accessioned 2023-09-21T11:09:08Z
dc.date.available 2023-09-21T11:09:08Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/42334
dc.description.abstract ABSTRAK Pemerintah Daerah diperbolehkan memungut retribusi baik terhadap penyediaan fasilitas pasar tradisional maupun fasilitas pertokoan milik pemerintah daerah. Maka menjadi tanggung jawab bagi setiap pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan daerahnya masing-masing. Di Pasar Bauntung Banjarbaru yang merupakan pasar terbesar di Kota Banjarbaru masih terdapat permasalahan mengenai keberatan pedagang terhadap besarnya penarikan tarif retribusi. Salah satu kendala yang Peneliti temui di pasar Bauntung karena daya beli yang menurun sehingga menyebabkan kurangnya pendapatan para pedagang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan tarif retribusi pelayanan pasar berdasarkan peraturan daerah kota Banjarbaru No 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan daerah No 10 Tahun 2011 tentang Pelayanan Retribusi Pasar dan Retribusi pasar Pertokoan dan Untuk mengetahui persepsi pedagang terhadap fasilitas yang didapatkan dari Pemerintah Kota Banjarbaru atas Retribusi pasar yang telah dibayarkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, Retribusi pasar di kota Banjarbaru diatur dalam peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2011 Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Pertokoan, dalam prakteknya belum maksimal karena ada perubahan pada pasal 16 tentang struktur besarnya tarif retribusi, pasal 19 tentang pembayaran retribusi, pasal 23 dan pasal 24 tentang pemungutan retribusi yang baru diberlakukan pada tahun 2021. Sehingga retribusi pasar ini tidak maksimal terhadap pendapatan asli daerah Kota Banjarbaru. Kedua, Persepsi pedagang terhadap penerapan tarif retribusi pasar di Pasar Bauntung cukup baik namun banyak pedagang yang mengeluhkan tentang toko, kios, atau los yang mereka tempati tidak strategis. Dari tempat yang tidak strategis itu membuat para pedagang jadi sepi pengunjung dan pendapatan yang mereka peroleh juga menurun. Kata Kunci (keyword) : Retribusi Pasar, Penerapan Retribusi Pasar, Persepsi Pedagang.
dc.title PENERAPAN TARIF RETRIBUSI PASAR BAUNTUNG KOTA BANJARBARU


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account