dc.description.abstract |
ABSTRAK
Kata Kunci: Balai Pemasyarakatan, Klien Anak, Pembebasan Bersyarat
Anak merupakan sumber daya manusia dalam pembangunan nasional. Pelanggaran hukum tidak terbatas pada orang dewasa saja, bahkan dapat dilakukan oleh anak-anak. Balai Pemasyarakatan bertanggung jawab untuk mengawasi dan membimbing klien anak yang menjalani pembebasan bersyarat agar mereka dapat diterima dan hidup dengan baik dalam masyarakat.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif. Metode ini menghasilkan data deskriptif yang terdiri dari informasi lisan, tulisan, serta observasi terhadap tingkah laku para informan yang menjadi subjek penelitian.
Hasil: 1) Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin melakukan pengawasan dan pembimbingan melalui kunjungan ke rumah klien anak (home visit) atau laporan wajib klien anak ke Bapas, 2) Bentuk bimbingan yang diberikan meliputi bimbingan individu seperti konseling, serta bimbingan kelompok seperti kegiatan keagamaan di majelis mitra Bapas dan kegiatan keterampilan melalui kerjasama dengan lembaga mitra Bapas dalam pembuatan sasirangan, hidroponik, dan sebagainya, 3) Kendala yang dihadapi dalam memberikan bimbingan adalah kurangnya jumlah petugas dibandingkan dengan jumlah klien, serta keterbatasan fasilitas dan anggaran untuk program pembimbingan.
Saran penelitian ini: 1) Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin perlu mengidentifikasi pembagian tugas dan prioritas untuk klien yang membutuhkan bimbingan intensif atau berisiko tinggi, serta klien yang membutuhkan bimbingan ringan, 2) Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin perlu meningkatkan kemitraan dengan lembaga lain untuk memberikan pelayanan terbaik kepada klien, 3) Klien anak yang menjalani atau telah menjalani pembebasan bersyarat perlu didorong agar menjadi individu yang baik, sehingga tidak melakukan kembali perbuatan yang sudah dilakukan sebelumnya |
|