dc.description.abstract |
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DI WILAYAH
KEJAKSAAN NEGERI BANJARMASIN
MUHAMMAD RIZKI ANNOR
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui penerapan Restorative Justice di wilayah Kejaksaan Negeri Banjarmasin serta kendala dalam proses penyelesaian Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan untuk memberikan suatu data yang bersifat akurat dan teliti yang terjadi langsung dilapangan atau didalam praktiknya, serta keadaan atau gejala- gejala lainnya yang terjadi dalam kehidupan setiap harinya di Masyarakat.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Pelaksanaan keadilan restoratif sebagaimana tergambar dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Wilayah Kejaksaan Negeri Banjarmasin berjalan dengan cukup baik terbukti dengan data Pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 terdapat 7 Kasus yang diselesaikan dengan keadilan restoratif 6 diantaranya berhasil dan hanya 1 kasus saja yang gagal. Kedua, Kendala dalam proses penyelesaian Restorative Justice; pertama minimnya pemahaman masyarakat mengenai Keadilan restoratif, kedua tidak terpenuhinya syarat, ketiga pihak masyarakat ingin terus melanjutkan perkara dengan maksud ingin memberi ingin memberi efek jera kepada pelaku dengan melihat pelaku di penjarakan, keempat banyak masyarakat yang mengambil kesempatan dengan cara meminta ganti kerugian kepada tersangka dengan jumlah yang tidak wajar, kelima batas waktu penahanan yang terlalu singkat.
Kata Kunci: Restorative Justice, Penerapan, Penuntutan |
|