dc.description.abstract |
Penangguhan penahanan dengan jaminan orang adalah keadaan dimana seorang tersangka atau terdakwa dapat ditangguhkan penahanannya dengan cara memohon dan mengadakan suatu perjanjian perdata antara penjamin yang bersedia menanggung segala resiko jika tersangka atau terdakwa melarikan diri dengan instansi berwenang yang menahan tersangka atau terdakwa. Namun penangguhan penahanan tidak berarti si tersangka bebas dari tahanan, tetapi penahanannya ditangguhkan asalkan tersangka dan penjamin menyanggupi persyaratan yang telah diatur dalam ketentuan terkait. Penangguhan penahanan ini diatur dalam Pasal 31 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana namun
tidak jelas dan tegas sehingga pelaksanaannya dilapangan sering menimbulkan dilema baik dari tata cara, jaminan, hingga kewenangan instansi yang menahan tersangka atau terdakwa sering terindikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan hukum dan pelaksanaan serta mengkaji bagaimana hambatan dan upaya hukum terhadap penangguhan penahanan dengan jaminan orang
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian dengan hukum normatif, dengan metode penelitian hukum normatif ini berarti meneliti terhadap norma-norma dalam peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan permasalahan yang di angkat. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pada dasarnya penangguhan penahanan ini merupakan hak dari setiap tersangka atau terdakwa karena tidak ada aturan atau regulasi yang membatasinya namun hak penangguhan ini tidak mutlak harus dipenuhi oleh instansi
yang menahan tersangka karena haruslah berasal dari inisiatif tersangka atau terdakwa itu sendiri untuk memperjuangkan haknya dengan berbagai cara dalam mendapatkan penangguhan penahanan karena bersifat permohonan. Undang-undang tidak mengatur mengenai alasan penangguhan penahanan dan memberikan kebebasan serta kewenangan yang sangat penuh kepada instansi yang yang menahan tersangka atau terdakwa untuk
mengabulkan atau tidak suatu permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh
tersangka dengan penilaian yang sangat subjektif dan cenderung pendekatan emosional antara instansi dengan tersangka atau terdakwa sehingga dianggap penangguhan penahanan ini sering memicunya perbuatan suap ataupun nepotisme, yang seharusnya untuk menegakkan hukum yang berkeadilan namun malah terjadi sebaliknya. |
|