Repo Mhs ULM

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MINUMAN DALAM KEMASAN YANG TIDAK MENCANTUMKAN KOMPOSISI

Show simple item record

dc.contributor.author Nadia Septyarini Annisa
dc.date.accessioned 2023-09-21T11:13:15Z
dc.date.available 2023-09-21T11:13:15Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/42371
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan konsumen terhadap minuman dalam kemasan yang tidak mencantumkan komposisi dan upaya yang dapat dilakukan apabila yang dapat dilakukan oleh konsumen apabila menemukan produk minuman dalam kemasan yang tidak mencantumkan komposisi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian pendekatan perundang-undangan (statue approach) untuk memberikan kepastian hukum. Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, Minuman merupakan salah satu pangan yang menjadi kebutuhan sehari-hari manusia. Minuman dalam kemasan salah satu dari berbagai minuman yang beredar di masyarakat, Akan tetapi, masih banyak pelaku usaha yang tidak mencantumkan komposisi pada minuman dalam kemasan, sedangkan mencantumkan komposisi merupakan kewajiban pelaku usaha dalam memenuhi hak masyarakat sebagai konsumen. Minuman dalam kemasan mengandung bahan tambahan pangan berupa pemanis dan pewarna untuk memperbaiki dan menambah daya tarik konsumen. Oleh sebab itu, konsumen perlu mendapatkan perlindungan untuk dapat menciptakan rasa aman dalam melengkapi kebutuhan kehidupannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian pendekatan perundang-undangan (statue approach) untuk memberikan kepastian hukum. Kedua, upaya yang dapat dilakukan apabila konsumen menemukan minuman dalam kemasan yang tidak mencantumkan komposisi dilakukan dengan cara pengaduan kepada pelaku usaha. Apabila pengaduan kepada pelaku usaha tidak ada hasil, maka konsumen dapat melakukan dengan cara di pengadilan (litigasi) jika tidak mencapai kesepakatan dan di luar pengadilan (non litigasi) yaitu mediasi, konsiliasi, arbitrase melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Kata Kunci (Keyword): Perlindungan Konsumen, Minuman, Tidak Mencantumkan Komposisi
dc.title PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MINUMAN DALAM KEMASAN YANG TIDAK MENCANTUMKAN KOMPOSISI


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account