Abstract:
ABSTRAK
Kata Kunci : Anak, Narkotika, Keadilan.
Narkotika merupakan salah satu tindak pidana yang masih menjadi masalah bangsa yang harus ditangani dengan serius oleh seluruh masyarakat dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Secara umum perbedaan putusan pidana terjadi di latar belakangi oleh dasar pertimbangan hukum yang mana perbedaan penetapan putusan merupakan hal yang wajar sepanjang hal itu dapat dibenarkan. Adapun contoh perbedaan penetapan putusan pengadilan yang akan diambil dari putusan tindak pidana perantara jual beli narkotika ini adalah terkait kasus pidana khusus anak sebagai pelaku perantara jual beli narkotika. Pertama yaitu Putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor 2/Pid.SusAnak/2021/PN Ksn atas nama Ahmad Lentang yang dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan dan Kedua yaitu Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2020/PN Spt atas nama Ardika Laksamana yang dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja di UPTD Loka Latihan Kerja di Kotawaringin Timur selama 3 (tiga) bulan.
Berdasarkan uraian latar belakang permasalahan di atas, maka penulisan hukum ini dapat dirumuskan sebagai berikut yaitu bagaimana karakteristik terhadap perbedaan penetapan putusan hakim pengadilan bagi anak pelaku tindak pidana perantara jual beli narkotika dalam perspektif keadilan dan apa pemidanaan yang digunakan hakim dalam putusan bagi anak pelaku tindak pidana perantara jual beli narkotika.
Untuk menjawab rumusan masalah tersebut, metode penulisan yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yaitu metode yang digunakan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan hasil analisis penulis, karakteristik perbedaan penetapan putusan hakim pengadilan terhadap anak pelaku tindak pidana perantara jual beli narkotika dalam perspektif keadilan berupa kasuistik yang berarti sesuai dengan kasus itu sendiri, ada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan sehingga terhadap kasus yang sama hukumannya tidak sama dan pemidanaan yang digunakan hakim dalam putusan terhadap anak pelaku tindak pidana perantara jual beli narkotika yaitu pemidanaan relatif atau pemidanaan tujuan, sebagai wujud pemidanaan bukanlah sekedar untuk melakukan pembalasan atau atau pengimbalan kepada orang yang telah melakukan suatu tindak pidana, tetapi mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat.