Repo Mhs ULM

KEWENANGAN PENGANGKATAN PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) OLEH PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN ATAU PEJABAT LAIN

Show simple item record

dc.contributor.author Adityawarman
dc.date.accessioned 2023-09-21T11:16:32Z
dc.date.available 2023-09-21T11:16:32Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/42403
dc.description.abstract ADITYAWARMAN. 2023. KEWENANGAN PENGANGKATAN PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) OLEH PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN ATAU PEJABAT LAIN. Program Magister Hukum, Program Pacasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama : Prof. Dr. H. Muhammad Hadin Muhjad, S.H., M.Hum. dan Pembimbing Pendamping : Dr. Achmad Faishal, S.H., M.H. 101 halaman. ABSTRAK Kata Kunci : Pegawai Tidak Tetap, Pejabat Pembina Kepegawaian, Aparatur Sipil Negara, Kewenangan Tesis ini mengkaji dan menggambarkan dinamika keberadaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pasca berlakunya UU ASN dan PP 49 Tahun 2018. Nomenklatur Pegawai Honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tidak dikenal lagi dalam UU ASN dan PP 49 Tahun 2018 melahirkan problematika serius, mengingat kebutuhan akan pelayanan publik yang prima harus sebanding dengan jumlah SDM aparatur yang pumpuni. Lebih lanjut dalam PP a quo memberi sanksi tegas bagi PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPK, dalam kajian ini penulis menyoroti problematika tersebut melalui 2 (dua) pendekatan rumusan masalah, pertama Apakah Pejabat Pembina Kepegawaian di Daerah ataupun Pejabat lain berwenang melakukan pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pasca diundangkannya PP 49 Tahun 2018 ?, kedua Bagaimana implikasi hukum terhadap pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pasca diundangkannya PP 49 Tahun 2018 ?. adapun hasil dari penelitian tersebut adalah : Pertama, UU ASN hanya mengenal nomenklatur pegawai pemerintahan secara limitatif yakni PNS dan PPPK, kemudian dipertegas dalam PP 49 Tahun 2018 yang melarang PPK atau pejabat lain mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PNS, dari aspek kewenangan PPK atau pejabat lain tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan PTT dilingkup instansi pemerintahan yang dinaunginya, sebelumnya lahirnya PP 49 Tahun 2018 pengadaan PTT dapat dilakukan melalui kewenangan diskresi masing-masing PPK. Kedua, implikasi hukum yang dapat terjadi adalah, pertama, bagi PPK atau pejabat lain yang masih mengangkat PTT setelah berlakunya PP 49 Tahun 2018 sebagai bentuk pembangkangan atas aturan yang telah jelas mengatur larangan dan perintah, sehingga patut diduga perbuatan tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan (abuse of power), kedua, bagi PTT yang diangkat setelah berlakunya PP 49 Tahun 2018 tidak memiliki status hukum yang jelas, sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan akan jauh dari aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).
dc.title KEWENANGAN PENGANGKATAN PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) OLEH PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN ATAU PEJABAT LAIN


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account