dc.description.abstract |
Murhan. 2023. Penerapan Sanksi Terhadap Pelanggaran Aturan Lalu Lintas Di Kota Banjarmasin. Skripsi Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial FKIP Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Zainul Akhyar.
Kata Kunci : Penerapan, Sanksi, Lalu Lintas
Seiring dengan perkembangan zaman menyebabkan kebutuhan akan kendaraan semakin meningkat sehingga juga menyebabkan peningkatan pelanggaran lalu lintas di kota Banjarmasin. Untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas maka perlu peran penegak hukum dalam melakukan penerapan sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mendiskripsikan 1) Penerapan sanksi terhadap pelanggaran aturan lalu lintas di Kota Banjarmasin 2) kendala dalam penerapan sanksi terhadap pelanggaran aturan lalu lintas di kota Banjarmasin.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan : (1) Penerapan sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas di Kota Banjarmasin berupa sanksi teguran, denda, kurungan dan penjara. Tujuan pemberian sanksi oleh penegak hukum atau pihak kepolisian untuk memberikan efek jera serta menertibkan lalu lintas di Kota Banjarmasin. (2) Kendala dalam penerapan sanksi terhadap pelanggaran aturan lalu lintas secara internal dan eksternal di Kota Banjarmasin. Secara internal seperti adanya pungli yang dilakukan oleh penegak hukum lalu lintas. Selain itu kendala secara eksternal berupa sikap masyarakat yang melawan petugas penegak hukum serta budaya masyarakat yang menganggap pelanggaran aturan lalu lintas adalah hal yang biasa.
Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan agar pihak kepolisian atau penegak hukum menerapkan sistem E-Tilang dalam mengurangi tingkat pelanggaran-pelanggaran lalu lintas pada masyarakat dan diharapkan mampu menghindarkan dari pungutan liar. |
|