Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran pemerintah desa dalam mewujudkan hak atas pedagang kaki lima yang terdampak akibat Covid-19 dari segi ekonomi kerakyatan di Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Sumber data dipilih melalui penentuan narasumber dengan pertimbangan yang telah ditetapkan sebelumnya dan teknik dalam mengumpulkan data menggunakan teknik observasi, lapangan, wawancara, dan mengambil dokumentasi. Data diidentifikasi selanjutnya dilakukan analisis dalam tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian adalah sebagai berikut. 1) Peran aparat desa Pantai telah maksimal memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat disituasi covid, yaitu mendistribusikan bantuan dari pemerintah pusat seperti BLT, bantuan kepada UMKM berupa pembuatan krupuk yang nanti bisa dijual oleh masyarakat, bantuan dari departemen sosial, dan program sanitasi. 2) Hambatan yang ditemukan ketika di lapangan dalam rangka menyalurkan bantuan kepada masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai pedagang kaki lima yaitu bantuan berupa dana BLT sampai saat ini belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat yang terkena dampak pandemi covid.