Abstract:
Latar belakang penelitian ini ialah untuk mengetahui peran serta upaya dari Lembaga dewan adat dalam menangani kasus hamil diluar nikah di Kelurahan Baamang tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Sampit.
Metode penelitian menggunakan metode sejarah melalui tahapan heuristik, kritik, interpretasi dan historiografi. Tahap heuristik mengumpulkan data primer dan sekunder dengan sumber data lisan, tertulis serta benda. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi langsung.
hasil penelitian menunjukan bahwa factor-faktor yang menyebabkan hamil diluar nikah disebabkan oleh beberapa factor yaitu, pergaulan bebas , kurangnya perhatian dan bimbingan dari orang tua , pengaruh teknologi atau social media dan kurangnya kesadaran serta Pendidikan agama . Adapun upaya yang telah dilakukan oleh Lembaga dewan adat Dayak dalam menangani kasus hamil diluar nikah tersebut dengan memberikan hukuman berupa sanksi atau denda untuk si pelaku dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga adat.
Walaupun ada beberapa hal yang diputuskan diselesaikan dengan cara kekelurgan dikarenakan menyesuaikan dengan kondisi masyarakat saat itu, akan tetapi denda dan sanksi tetap diberlakukan sebagai salah satu peringatan atau efek jera agar diharapkan kejadian serupa tidak terjadi lagi dan juga bertujuan untuk pembelajaran bagi para remaja bahwa kesalahan yang kalian lakukan bukan hanya akan menghancurkan masa depan kalian saja tapi juga membuat luka dan trauma pada keluarga kalian terutama pada kedua orang tua serta dapat jadi pembelajaran untuk masyarakat bahwa Pendidikan agama dalam kehidupan sehari – hari sangat lah penting untuk menanamkan nilai moral serta tanggung jawab dalam kehidupan.
Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis data, dapat di simpulkan Permasalahan mengenai hamil di luar nikah ini juga dapat diselesaikan melalui jalur adat, maka dari itu di perlukan upaya dan juga peran lembaga adat dalam menyelesaikan perkara hamil di luar nikah ini apabila ada beberapa pihak yang merasa keberatan dan melaporkannya ke lembaga adat.