Repo Mhs ULM

PELESTARIAN TRADISI MANOPENG OLEH MASYARAKAT BANYIUR DI KELURAHAN BASIRIH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2010-2021

Show simple item record

dc.contributor.author Muhammad Seman
dc.date.accessioned 2023-09-21T12:08:19Z
dc.date.available 2023-09-21T12:08:19Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/42886
dc.description.abstract Penelitian ini mengarah pada budaya atau tradisi manopeng yang ada di Keluarahan Basirih yang masih dipertahankan oleh keluarga dari juriat Datu Mahbud. Melihat perkembangan zaman yang sangat pesat dan di beberapa sektor sudah mulai dipengaruhi oleh kecanggihan teknologi, tidak sedikit budaya lama mulai ditinggalkan oleh generasi muda saat ini. Tradisi manopeng merupakan budaya lama yang dipertahankan oleh juriat dari keluarga Datu Mahbud sebagai bentuk tradisi turun temurun yang dilakukan oleh keluarga. Prosesi dalam pelaksanaan kegiatan ini dilakukan setiap satu tahun sekali pada bulan muharam menurut kalender Islam. Tradisi manopeng sendiri merupakan warisan turun temurun dari leluhur juriat keluarga Datu Mahbud, dimana dalam kepercayaan keluarga beliau apa bila tradisi ini tidak dilaksanakan maka keluarga akan mendapatkan penyakit pingitan. Penyakit ini nantinya hanya bisa disembuhkan melalui pelaksanaan tradisi manopeng oleh pihak keluarga. Hal ini secara tidak langsung merupakan tindakan mempertahakan budaya lama oleh keluarga Datu Mahbud. Peniliti menggunakan metode sejarah dan studi kepustakaan untuk membantu mengumpulkan data yang diperlukan. Metode sejarah yang digunakan oleh peneliti tentunya melakukan tindakan awal yakni mengumpulkan data atau informasi yang berhubungan dengan judul penelitian (Heuristik). Peneliti juga melakukan sebuah perbandingan terhadap data yang sudah didapat (kritik) lalu menjelaskan data yang sudah didapatkan baik dari hasil studi kepustakaan atau observasi ke lapangan (Interpretasi). Hasil yang sudah peneliti dapatkan ditulis dalam sebuah karya akhir sebagai bukti tulisan ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan (Historiografi). Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi manopeng yang dilestarikaan oleh juriat keluarga Datu Mahbud sudah berusia lebih dari 152 tahun dan rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Pelaksanaan tradisi ini juga sebagai bentuk pelestarian budaya lama yang ada di Kelurahan Basirih. Selain itu pelaksanaan tradisi ini sebagai bentuk kepercayaan dari juriat Datu Mahbud untuk tidak terkena penyakit pingitan yang berdampak kepada seluruh keluarga.
dc.title PELESTARIAN TRADISI MANOPENG OLEH MASYARAKAT BANYIUR DI KELURAHAN BASIRIH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2010-2021


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account