PENERAPAN PASAL 138 AYAT (2) KUHAP TENTANG PENGEMBALIAN BERKAS DARI PENUNTUT UMUM DI KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN KEPADA PENYIDIK DI KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
PENERAPAN PASAL 138 AYAT (2) KUHAP TENTANG PENGEMBALIAN BERKAS DARI PENUNTUT UMUM DI KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN KEPADA PENYIDIK DI KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN
PENERAPAN PASAL 138 AYAT (2) KUHAP TENTANG PENGEMBALIAN BERKAS DARI PENUNTUT UMUM DI KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN KEPADA PENYIDIK DI KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN