UPAYA DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA YANG DIANCAM PIDANA PENJARA 7 TAHUN ATAU LEBIH (TINJAUN PADA PASAL 7 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK)
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
UPAYA DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA YANG DIANCAM PIDANA PENJARA 7 TAHUN ATAU LEBIH (TINJAUN PADA PASAL 7 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK)
UPAYA DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA YANG DIANCAM PIDANA PENJARA 7 TAHUN ATAU LEBIH (TINJAUN PADA PASAL 7 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK)