Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Terhadap Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis Berdasarkan PP No. 31 Tahun 1980 Tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Terhadap Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis Berdasarkan PP No. 31 Tahun 1980 Tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis
Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Terhadap Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis Berdasarkan PP No. 31 Tahun 1980 Tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis