Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Pelaksanaan Penutupan Tempat Lokalisasi Tuna Susila Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Gelandang, Pengemis dan Tuna Susila
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Pelaksanaan Penutupan Tempat Lokalisasi Tuna Susila Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Gelandang, Pengemis dan Tuna Susila
Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Pelaksanaan Penutupan Tempat Lokalisasi Tuna Susila Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Gelandang, Pengemis dan Tuna Susila