SANKSI ADMINISTRASI PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK BAGI RETAIL BESAR BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
SANKSI ADMINISTRASI PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK BAGI RETAIL BESAR BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
SANKSI ADMINISTRASI PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK BAGI RETAIL BESAR BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK