Repo Mhs ULM

PENERTIBAN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA TERHADAP SALON KECANTIKAN DAN PEMANGKAS RAMBUT KOTA BANJARMASIN YANG MELANGGAR PASAL 12 DALAM PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2007 (Tentang Izin Usaha)

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search DSpace


Browse

My Account