PENERTIBAN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA TERHADAP SALON KECANTIKAN DAN PEMANGKAS RAMBUT KOTA BANJARMASIN YANG MELANGGAR PASAL 12 DALAM PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2007 (Tentang Izin Usaha)
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
PENERTIBAN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA TERHADAP SALON KECANTIKAN DAN PEMANGKAS RAMBUT KOTA BANJARMASIN YANG MELANGGAR PASAL 12 DALAM PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2007 (Tentang Izin Usaha)
PENERTIBAN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA TERHADAP SALON KECANTIKAN DAN PEMANGKAS RAMBUT KOTA BANJARMASIN YANG MELANGGAR PASAL 12 DALAM PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2007 (Tentang Izin Usaha)