TINDAK PIDANA POLITIK UANG PADA PEMILIHAN UMUM CALON ANGGOTA LEGISLATIF (Kajian Terhadap Pasal 532 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum)
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
TINDAK PIDANA POLITIK UANG PADA PEMILIHAN UMUM CALON ANGGOTA LEGISLATIF (Kajian Terhadap Pasal 532 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum)
TINDAK PIDANA POLITIK UANG PADA PEMILIHAN UMUM CALON ANGGOTA LEGISLATIF (Kajian Terhadap Pasal 532 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum)