IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.97/PUU-XIV/2016 TERKAIT PENGHAYATAN KEPERCAYAAN YANG STATUSNYA SUDAH DIAKUI DI KARTU KELUARGA DAN ELEKTRONIK-KARTU TANDA PENDUDUK
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.97/PUU-XIV/2016 TERKAIT PENGHAYATAN KEPERCAYAAN YANG STATUSNYA SUDAH DIAKUI DI KARTU KELUARGA DAN ELEKTRONIK-KARTU TANDA PENDUDUK
IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.97/PUU-XIV/2016 TERKAIT PENGHAYATAN KEPERCAYAAN YANG STATUSNYA SUDAH DIAKUI DI KARTU KELUARGA DAN ELEKTRONIK-KARTU TANDA PENDUDUK