Kewajiban Balai Pemasyarakatan Menyerahkan Hasil Penelitian Kemasyarakatan Kepada Penyidik Berdasarkan Asas Kepastian Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
Kewajiban Balai Pemasyarakatan Menyerahkan Hasil Penelitian Kemasyarakatan Kepada Penyidik Berdasarkan Asas Kepastian Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Kewajiban Balai Pemasyarakatan Menyerahkan Hasil Penelitian Kemasyarakatan Kepada Penyidik Berdasarkan Asas Kepastian Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak