PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TANPA MELALUI PROGRAM LEGISLASI NASIONAL (STUDI KASUS PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2019 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI)
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TANPA MELALUI PROGRAM LEGISLASI NASIONAL (STUDI KASUS PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2019 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI)
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TANPA MELALUI PROGRAM LEGISLASI NASIONAL (STUDI KASUS PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2019 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI)