TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNG JAWABAN penyelenggara jalan MENURUT PASAL 273 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNG JAWABAN penyelenggara jalan MENURUT PASAL 273 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNG JAWABAN penyelenggara jalan MENURUT PASAL 273 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN