PENEGAKAN HUKUM PENAGIHAN POKOK KERUGIAN NEGARA TERHADAP WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN (STUDI DI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH)
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
PENEGAKAN HUKUM PENAGIHAN POKOK KERUGIAN NEGARA TERHADAP WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN (STUDI DI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH)
PENEGAKAN HUKUM PENAGIHAN POKOK KERUGIAN NEGARA TERHADAP WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN (STUDI DI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH)