Kedudukan dan kewenangan peradilan umum terhadap penyelesaian tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota tentara nasional indonesia setelah berlakunya UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
Kedudukan dan kewenangan peradilan umum terhadap penyelesaian tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota tentara nasional indonesia setelah berlakunya UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI
Kedudukan dan kewenangan peradilan umum terhadap penyelesaian tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota tentara nasional indonesia setelah berlakunya UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI