MEKANISME PEMOTONGAN PPH PASAL 21 PADA BENDAHARA DI INSTANSI PEMERINTAH (Study Kasus di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banjarmasin Kalimantan Selatan)
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
MEKANISME PEMOTONGAN PPH PASAL 21 PADA BENDAHARA DI INSTANSI PEMERINTAH (Study Kasus di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banjarmasin Kalimantan Selatan)
MEKANISME PEMOTONGAN PPH PASAL 21 PADA BENDAHARA DI INSTANSI PEMERINTAH (Study Kasus di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banjarmasin Kalimantan Selatan)