PENDEKATAN POLITIK LINGKUNGAN DALAM KEBIJAKAN PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK DI KOTA BANJARMASIN
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
PENDEKATAN POLITIK LINGKUNGAN DALAM KEBIJAKAN PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK DI KOTA BANJARMASIN
PENDEKATAN POLITIK LINGKUNGAN DALAM KEBIJAKAN PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK DI KOTA BANJARMASIN