PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PADA BADAN KEUANGAN DAERAH (BAKEUDA) PROVINSI KALIMANTAN SELATAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 19 TAHUN 2016
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PADA BADAN KEUANGAN DAERAH (BAKEUDA) PROVINSI KALIMANTAN SELATAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 19 TAHUN 2016
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PADA BADAN KEUANGAN DAERAH (BAKEUDA) PROVINSI KALIMANTAN SELATAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 19 TAHUN 2016