PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAKAN PIDANA LINGKUNGAN HIDUP PADA KASUS LUMPUR LAPINDO MENURUT PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 13 TAHUN 2016
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAKAN PIDANA LINGKUNGAN HIDUP PADA KASUS LUMPUR LAPINDO MENURUT PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 13 TAHUN 2016
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAKAN PIDANA LINGKUNGAN HIDUP PADA KASUS LUMPUR LAPINDO MENURUT PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 13 TAHUN 2016