TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM MEMUTUS GUGATAN MENGENAI NAFKAH TERHUTANG (Studi Putusan Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin Dalam Perkara No.: 50/Pdt.G/2018/Pn.Bjm)
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM MEMUTUS GUGATAN MENGENAI NAFKAH TERHUTANG (Studi Putusan Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin Dalam Perkara No.: 50/Pdt.G/2018/Pn.Bjm)
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM MEMUTUS GUGATAN MENGENAI NAFKAH TERHUTANG (Studi Putusan Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin Dalam Perkara No.: 50/Pdt.G/2018/Pn.Bjm)