Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui tinjauan yuridis terhadap pengaturan mengenai buku digital atau elektronik (E-book) sebagai salah satu aspek Hak Cipta, 2) untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap Buku cetak yang dijadikan E-book tanpa izin pencipta.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang-Undang (Statutem Approach). Analisis bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan.
Menurut hasil dari penelitian Skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, pengaturan mengenai buku digital atau elektronik (E-book) sebagai salah satu aspek hak cipta disebutkan pada Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC) bahwa Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi. Hak Cipta tidak dapat dipisahkan dari masalah Hak Moral yang dalam terminologi Berne Convention menggunakan istilah moral right, yakni hak yang diletakan pada diri pencipta. Kedua, Pasal 40 Ayat (1) huruf n UUHC secara implisit mengakui bahwa buku elektronik (E-book) merupakan salah satu ciptaan adaptasi yang dilindungi melalui pencatatan ciptaan yang tercantum dalam Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang berbunyi: “Menteri menyelenggarakan pencatatan dan penghapusan ciptaan dan produk hak terkait”. Perlindungan E-book dapat pula dilakukan melalui platform Digital Rights Managements (DRM) atau Manajemen Hak Digital yang membuat E-book hanya dapat terbaca pada satu device digital saja dan jika ingin dipindahkan keperangkat lain tidak akan bisa. Dengan pengamanan menggunakan DRM ini, maka pembajakan E-book dapat diminimalisir. Bagi orang lain yang ingin mengkonversi buku cetak menjadi buku elektronik (E-book) harus mendapatkan izin dari penciptanya melalui perjanjian lisensi yang dibuat oleh para pihak dan tunduk pada ketentuan Pasal 132 tentang syarat dalam membuat perjanjian. Apabila terdapat pelanggaran hak cipta dalam penggandaan buku elektronik tanpa seizin dari Pencipta berdasarkan Pasal 95 Ayat (1) UUHC, maka para pihak dapat menyelesaikan perkara melalui pengadilan dan tanpa melalui pengadilan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Buku Elektronik