Abstract:
ABSTRAK
Tujuan penelitian tesis ini yang berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collabolator dalam Tindak Pidana Korupsi adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mengenai perlindungan Justice Collabolator dan mengetahui kepastian hukum bagi Justice Collabolator . Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif , yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas.
Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah : Pertama, mengenai peraturan justice collaborator terdapat di dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang memberikan reward oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban berupa keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak narapidana lain. Kepada Majelis Hakim kemudian di Surat Edaran Mahkamah Agung memberikan perlindungan berupa tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata. Dengan demikian ada ketidak singkronan antara Undang – Undang Perlindungan Saksi dan Korban dengan Surat Edaran Mahkamah . Kedua Perlindungan hukum Justice Collabolator tidak memberikan kepastain hukum. Didalam praktiknya Justice Collabolator tidak mendapatkan perlindungan hukum yang tidak sesuai dengan Undang – undang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Justice Collabolator, Tindak Pidana Korupsi