Abstract:
ASPEK PEMBUKTIAN DALAM TINDAKAN PRANK PESANAN MAKANAN SECARA ONLINE DIKAITKAN RESTORATIVE JUSTICE
Vira Christina Kesuma
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui teknik pembuktian untuk menentukan tindakan prank pesanan makanan secara online terhadap rumah makan dan untuk mengetahui penyelesaian tindakan prank pesanan makanan secara online ditempuh dengan aturan restorative justice. enelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dimana peneliti menganalisa peraturan perundang-undangan dan mempelajari pandangan-pandangan yang ada dalam secara normatif atau metode penelitian doktrinal, yaitu penelitian yang menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Jika ada tindakan prank pemesanan makanan secara online dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan rangkaian kebohongan untuk menggerakan orang lain menyerahkan sesuatu dan menimbulkan kerugian terhadap orang atau barang apabila dapat dibuktikan menurut ketentuan alat bukti dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan memenuhi unsur dalam pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan unsur dalam pasal 378 KUHP terpenuhi maka pelaku tindakan prank dapat dikenakan sanksi pidana. Kedua, Upaya penyelesaian tindakan prank pesanan makanan secara online dapat ditempuh dengan aturan restorative justice yang dimana pelaku dan korban bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula pada tahap penyidikan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Restorative Justice .
Kata Kunci : Pemesanan Makanan Secara Online, Prank, Restorative Justice